News
Jumat, 8 September 2023 - 18:18 WIB

Menteri ATR: Hak Kelola Hotel Sultan oleh Pontjo Sutowo Sudah Habis April 2023

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto saat melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (9/3/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa hak atas tanah Hotel Sultan oleh Pontjo Sutowo yang berada di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat sudah habis.

“Sekarang sudah masuk di bulan September, artinya sudah beberapa bulan yang lalu status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 sudah habis, dan otomatis kembali kepada Hak Pengelolaan (HPL) 1 Tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg),” ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023), dilansir Antara.

Advertisement

Ia menjelaskan HGB Indobuildco Nomor 26/Gelora yang berakhir pada tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Indobuildco Nomor 27/Gelora yang berakhir pada 3 April 2023.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Advertisement

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut. Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut,” jelasnya.

Hadi juga menjelaskan kronologi pengelolaan lahan Hotel Sultan seluas kurang lebih 13 hektar yang disengketakan saat ini.

Advertisement

Kemudian, pada tahun 1989 di tengah masa pengelolaan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Sertipikat HPL 1/Gelora untuk seluruh kawasan GBK.

“PT Indobuildco melihat bahwa HPL Nomor 1 tahun 1989 kawasan Senayan menjadi secara hukum adalah atas nama Setneg,” kata dia.

Sebelum masa berakhirnya pengelolaan pada tahun 2022, PT Indobuildco juga sudah mengajukan perpanjangan HGB pada tahun 1999. Namun saat itu, masa perpanjangan ditolak.

Advertisement

“Tahun 1999 ditolak, namun tahun 2002 keluar izin perpanjangan selama 20 tahun. Sehingga (dari tahun izin perpanjangan tahun) 2002 ditambah 20 tahun, masa berakhirnya tahun 2022,” jelas Hadi.

Adapun saat ini, pemerintah sudah memenangkan gugatan di pengadilan terkait kepemilikan lahan sengketa itu. 

PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali.

Advertisement

Bahkan, perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tahun ini.

Sementara itu, Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan gugatan ke PTUN yang dilayangkan oleh PT Indobuildco hanya buang-buang waktu, terlebih urusan keperdataannya sudah selesai.

Ia pun meminta perusahaan untuk mengosongkan lahan sesegera mungkin.

“Dalam pikiran logika hukum kami, yang PTUN itu sama juga, buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya, meskipun harus kita hormati. Tetapi yang perdatanya sudah lewat tiga (hingga) empat bulan yang lalu,” tegas Mahfud.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif