News
Rabu, 5 Juli 2017 - 10:35 WIB

Mensos Ungkap Remaja 16 Tahun dan Nenek 71 Tahun Menikah Siri

Jibi  /  Solopos  /  Antara  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Remaja 16 tahun menikahi nenek 71 tahun (Youtube)

Pernikahan remaja 16 tahun dan nenek 71 tahun yang menghebohkan tak tercatat di KUA.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan pernikahan remaja pria bernama Selamat Riyadi, 16, dengan Rohaya, 71, di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Artinya, kedua sejoli beda usia itu baru menikah siri.

Advertisement

“Setelah dicek oleh tim Kementerian Sosial, ternyata mereka menikah di bawah tangan sehingga dipastikan tidak memiliki buku nikah. Sesuai dengan perkiraan awal saya, karena kalau menikah melalui KUA jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih dibawah umur,” kata Khofifah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Menurut Mensos, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) kabupaten setempat langsung mendatangi kediaman Selamat dan Rohaya guna mengecek kebenaran informasi tentang pernikahan keduanya. Dalam surat pernyataan yang dibuat keduanya disebutkan keduanya melangsungkan pernikahan di Desa Karang Endah secara siri.

Yang menikahkan atau menjadi wali Rohaya bernama Ibnu Hajar dengan dua orang saksi masing-masing bernama Komarudin dan Charles.

Advertisement

Khofifah menuturkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. (baca: Heboh, Remaja 16 Tahun Nikahi nenek 71 Tahun)

Artinya bahwa setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan tidak boleh melangsungkan perkawinan kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan.

Pembatasan ini, lanjut Khofifah, dimaksudkan agar setiap anak mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak dasarnya terutama hak untuk mendapatkan pendidikan serta agar setiap orang yang akan menikah telah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik untuk memenuhi tugas dan kewajiban dalam berumah tangga.

Advertisement

“Rentang usia terpaut jauh bukan soal, namanya juga jodoh. Tapi ini soal pengantin pria yang masih dikategorikan anak dan masih dibawah umur,” ujarnya.

Sebelumnya dunia maya dihebohkan video pernikahan Rohaya seorang nenek berusia 71 tahun dengan Selamat Riyadi anak berusia 16 tahun. Video tersebut menjadi viral dan tersebar berantai melalui berbagai jejaring media sosial dan aplikasi chatting.

Khofifah mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait persoalan ini agar memberi edukasi kepada orang tua dan masyarakat lebih luas lagi sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Dalam UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat 1 butir C disebutkan, Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak,” tambah dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif