News
Kamis, 25 April 2013 - 12:09 WIB

Mensos: Pemasungan Melanggar HAM

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dipasung (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi dipasung (Dok/JIBI/SOLOPOS)

BENGKULU–Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufr, mengatakan pemasungan yang dilakukan terhadap penderita gangguan kejiwaan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Advertisement

“Menurut saya yang dipasung itu tidak manusiawi, tapi dalam masyarakat kita mungkin tidak ada pilihan lain,” kata Mensos di Bengkulu, Kamis (25/4/2013).

Pemasungan kata Mensos, harus segera dihentikan. Sebab, termasuk tindakan melanggar HAM. Sebenarnya, masih banyak cara untuk mengatasinya yang lebih beradab dan manusiawi.

Karena itu, menurut Mensos, penting bagi dinas sosial bekerja sama dengan dinas kesehatan, dimana dinas kesehatan melakukan rehabilitasi medis kepada mereka.

Advertisement

“Kita di Kementerian Sosial ada rehabilitasi psikotik setelah selesai rehabilitasi medis,” tambah Mensos.

Terkait masalah sarana dan fasilitas medis maupun penanganan mental psikotik yang terbatas, menurut dia perlu dicarikan solusi. Tidak perlu sarana yang mewah tapi bisa memanfaatkan fasilitas yang ada yang penting penderita gangguan kejiwaan tidak dipasung.

Pada kunjungan kerjanya di Bengkulu, Mensos melepaskan Muji Teguh ,59, yang telah dipasung keluarganya selama 22 tahun.

Advertisement

Pada umumnya warga yang dipasung mengalami gangguan psikotis kejiwaan. Sehingga, tidak sedikit dari penderita yang dipasung karena melakukan berbagai berbagai tindakan meresahkan lingkungan, seperti merusak barang, melakukan kekerasan, membuat keluarga terancam.

“Kondisi itu tidak bisa dibiarkan. Tetapi, harus diberikan penanganan tepat dan humanis, ” katanya.

Pada 2010, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumka data penderita psikotis berjumlah 181.135 orang, termasuk di antaranya yang dipasung sebanyak 18.880 orang. Temuan tahun itu, ada 383 kasus (238 bebas).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif