News
Kamis, 24 Januari 2019 - 17:45 WIB

Menpora Imam Nahrawi Dicecar KPK soal Mekanisme Pengajuan Proposal Hibah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menpora Imam Nahrawi, Kamis (24/1/2019), telah menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam Nahrawi diperiksa selama 5 jam untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Setelah diperiksa, Imam mengaku dicecar penyidik KPK soal mekanisme pengajuan proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI. Sebab, mekanisme pengajuan proposal dana hibah tersebut mesti melalui Menpora.
Imam Nahrawi mengatakan bahwa mekanisme pengajuan proposal dana hibah harus mengikuti peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku di setiap lembaga pemerintahan.
“Saya sampaikan juga [ke penyidik KPK] semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di sekretariatan atau TU [tata usaha],” kata Imam Nahrowi.
Imam Nahrawi menjelaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap pengajuan proposal dana hibah dari siapapun. Namun, semua itu harus melalui proses penelahaan yang mendalam dan verifikasi.
“Soal mekanisme itu harus mengikuti  mekanisme aturan yang ada baik yang dipayungi undang-undang oleh Kemenkeu dan itu harus ditempuh dengan baik oleh siapapun termasuk dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran,” katanya. 
Di sisi lain, Imam Nahrawi juga menjelaskan bahwa pengajuan proposal dana hibah juga tidak hanya pada dirinya, melainkan melalui Sekretaris Kementerian, maupun deputi. Semua itu, menurutnya, sudah dilakukan oleh unit teknis.
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa salah satu keterangan yang diminta dari Menpora Imam Nahrawi adalah klarifikasi barang bukti yang disita. Barang bukti itu berupa dokumen proposal dan dokumen dana hibah yang disita dari ruang Menpora pada 20 Desember 2018 lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
KPK menduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp300 juta. Adapun tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp100 juta. 
KPK juga menyatakan bahwa Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.
 
Pemberian tersebut merupakan bagian dari fee sebesar Rp19,13 miliar yang telah disepakati pihak KONI dan Kemenpora. Adapun fee itu diberikan terkait proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp17,9 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif