News
Senin, 8 Juli 2019 - 19:30 WIB

Menkumham: Jika Amnesti Baiq Nuril Ditolak, Korban Pelecehan Bungkam

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly khawatir dampak bila permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, tidak dikabulkan. Dia khawatir ratusan ribu wanita Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual akan takut melapor.

“Yang kita khawatirkan kalau ini tidak dilakukan maka mungkin ada ratusan ribu perempuan Indonesia korban kekerasan seksual tidak akan berani lagi bersuara atau memprotesnya, jadi ini harus kita lakukan,” ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Senin (8/7/2019).

Advertisement

Yasonna mengatakan hal ini bisa saja terjadi seusai kasus Baiq Nuril. Wanita Indonesia lain yang menjadi korban kekerasan seksual akan takut melapor jika nantinya justru mereka sendiri yang dipenjarakan.

“Ini bukan sekedar kasus kecil, ini menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya, yang seharusnya korban tetapi dipidanakan,“ tambahnya.

Di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB, Yasonna bertemu Baiq Nuril yang ditemani kuasa hukumnya Joko Jumadi dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.

Advertisement

Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya, yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Ini merupakan upaya hukum terakhir setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada 3 Januari 2019 lalu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Maka kami akan menyusun pendapat hukum kepada bapak presiden tentang hal ini, bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti,” kata Yasonna.

Sebelum diajukan kepada presiden, Yasonna mengatakan malam ini akan mengadakan diskusi dengan sejumlah pakar hukum serta tim IT Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lebih memantapkan susunan pendapat hukum tersebut.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif