Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta – Menkum HAM Patrialis Akbar menolak menyiapkan calon pengganti untuk Bibit-Chandra. Alasannya status hukum kedua pimpinan itu belum jadi tersangka. Kalau dicari penggantinya malah mengganggu kerja KPK.
“Untuk Bibit-Chandra jangan buru-buru dicari penggantinya. Sampai saat ini status hukumnya belum tersangka. Artinya kami kira masih bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” jelas Patrialis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/6).
Pencarian pengganti dua pimpinan itu dikhawatirkan malah bisa membuat kerja KPK tidak efektif. Selain itu, Patrialis juga enggan berbicara mengenai status deponeering, yakni mengesampingkan kasus keduanya seperti banyak disarankan sejumlah pihak.
“Itu wewenangnya kejaksaan, Kemenkum HAM tidak punya hak untuk bicara soal itu,” tutupnya.
Pada Kamis (3/6) Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding Kejagung atas SKPP Bibit-Chandra dan menerima gugatan Anggodo Widjojo. Artinya sesuai putusan PT itu kasus Bibit-Chandra masuk ke pengadilan. Namun Kejagung menyatakan berniat banding.
dtc/isw