News
Sabtu, 19 Juni 2010 - 23:15 WIB

Menkum HAM nilai uji materi Keppres Satgas salah alamat

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menkum HAM Partrialis Akbar menilai upaya uji materi atas Keppres Nomor 37 Tahun 2009 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, salah alamat. Menurutnya, keppres tidak bertentangan dengan undang-udang manapun sehingga tidak bisa diujimaterikan ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau menurut saya, secara sistem ketatanegaraan, itu tidak tepat sama sekali,” kata Patrialis di sela-sela acara nonton bareng Piala Dunia, di kantor KemenkumHAM, Jl Rasuna Said, Sabtu (19/6) malam.

Advertisement

Seperti diberiktakan, Haris Rusli Moti dari Petisi 28 akan menguji materi Keppres Nomor 37 Tahun 2009 dengan alasan dasar hukum yang digunakan untuk pembuatan keppres tidak relevan. Alasannya, pasal 4 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa kewenangan Presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya institusi Satgas.

Patrialis menjelaskan, kalau keppres dianggap bertentangan dengan UUD 1945, maka MA tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi atas keppres tersebut. MA hanya memiliki kewenangan menguji sebuah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tehadap undang-udang.

“Hak ujinya dengan UU, bukan dengan UUD,” kata politikus PAN ini.

Advertisement

Patrialis pun meminta Haris membaca kembali pasal 24 ayat 1 dan 24A ayat 1 uud 1945. “Jadi tidak ada relevansinya. Jadi menurut saya sayang sekali. Apa sih alasannya,” kata dia.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif