News
Jumat, 4 November 2022 - 17:18 WIB

Menkopolhukam Mahfud Md Tegaskan MNC Group dkk Berstatus Ilegal

Rahmi Yati  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menyampaikan materinya saat kuliah umum di kampus Akademi Teknik Warga (ATW), Grogol, Sukoharjo, Selasa (6/9/2016). Kuliah umum yang diikuti perwakilam siswa SMA dan SMK Warga Solo, serta mahasiswa ATW tersebut membahas materi Membangun Ekonomi Indonesia dalam Menghadapi Persaingan Global. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menegaskan pemerintah telah mencabut izin tujuh stasiun TV yang masih menayangkan siaran analog per Kamis (3/11/2022).

Mahfud menyebut tujuh stasiun TV tersebut adalah RCTI, Global TV, iNews, MNC TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV.

Advertisement

Ketujuh stasiun televisi swasta nasional itu kini berstatus ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran analog ke TV digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

Advertisement

Pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran analog ke TV digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Siaran MNC Group Dimatikan karena Analog, Hary Tanoe bakal Gugat Pemerintah

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio tertanggal 2 November kemarin,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).

Advertisement

“ASO adalah keputusan dunia internasional, pertama International Telecommunication Union [ITU], sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara Asean itu tinggal indonesia dan Timor Leste,” tegasnya.

Gugat Pemerintah

Sementara itu, konglomerat sekaligus pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo bakal menggugat pemerintah ke meja hijau terkait konversi televisi analog ke televisi digital.

MNC Group yang masih berstatus TV analog dimatikan siarannya oleh pemerintah.

Advertisement

“Kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Hary Tanoe dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Masih Ada Stasiun TV Swasta Belum Bermigrasi ke Digital, Ini Daftarnya

Saat ini, siaran televisi MNC Group yakni RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek sudah dimatikan siarannya seiring adanya kebijakan analog switch off (ASO).

Advertisement

Siaran MNC Group di daerah-daerah lainnya di Indonesia juga akan menyusul dimatikan.

Konglomerat yang pernah berambisi sebagai capres itu merasa heran lantaran hanya wilayah Jabodetabek yang diminta untuk mematikan siaran TV analog, sementara untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan menyiarkan analog.

Baca Juga: Siaran TV Analog Resmi Dimatikan, Menkominfo Anggap Sejarah Baru

Dia mengaku telah menerima permintaan dari Menko Polhukam Mahfud Md untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.

Dirinya meminta warga Jabodetabek yang menggunakan TV analog untuk bersabar karena ia tidak akan tinggal diam.

“Kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai,” kata Hary.

Baca Juga: Siaran TV Analog Bersisa, Pakar: Harus Ada Batas Waktu!

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Hary Tanoe Bakal Gugat Pemerintah Usai Dipaksa Matikan TV Analog MNC Group”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif