News
Senin, 13 Mei 2013 - 13:53 WIB

Menkokesra: Kompensasi BBM Tekan Angka Kemiskinan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono, mengatakan kebijakan kompensasi bahan bakar minyak dapat menekan angka kemiskinan menjadi sekitar 10 persen meski harga BBM bersubsidi naik.

“Dengan paket kebijakan itu, target angka kemiskinan tahun ini 9,7 persen sampai 10,2 persen. Kalau tanpa paket bisa 12 persen lebih,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Advertisement

Paket kebijakan kompensasi tersebut berupa pemberian paket bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), raskin, beasiswa dan program keluarga harapan.

Untuk raskin dari semula 15 kilogram per bulan menjadi 20 kilogram per bulan, sedangkan harga per kilogramnya tetap Rp1.600 dan cakupannya tetap 15 juta rumah tangga miskin.

Untuk beasiswa, juga diperluas cakupannya hingga 15,4 juta siswa miskin. Kebijakan program keluarga harapan (PKH) akan ada peningkatan rumah tangga sasaran dari semula 2,4 juta menjadi 3,2 juta. Bantuan yang akan diterima peserta PKH juga akan bertambah dari semula Rp1,3 juta menjadi Rp1,8 juta.

Advertisement

Untuk BLSM akan diberikan senilai Rp150 ribu per bulan kepada 15,5 juta rumah tangga sasaran dan direncanakan selama 4-5 bulan.

Paket kebijakan kompensasi tersebut akan dimasukan dalam Rancangan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN P) 2013 yang akan segera dibahas dengan DPR.

Ia menambahkan, dari empat kebijakan tersebut, BLSM yang masih menimbulkan pro dan kontra, mengingat tiga kebijakan lainnya telah berjalan sebelumnya. Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pentingnya kebijakan BLSM bagi masyarakat miskin guna menahan guncangan harga barang bila pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif