News
Senin, 1 November 2021 - 12:59 WIB

Menko PMK: Naik Pesawat Tak Harus Tes PCR, Bisa Pakai Antigen

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan mengubah syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali tidak lagi harus menggunakan PCR, tetapi bisa menggunakan antigen.

Keputusan itu mengemuka saat Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, memimpin rapat evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan mengubah syarat perjalanan udara atau pesawat.

Advertisement

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menuturkan perjalanan udara di wilayah Pulaua Jawa-Bali tidak harus menggunakan PCR. Pemerintah mengizinkan menggunakan antigen.

Baca Juga : Cek! Kemenhub Terbitkan SE Baru untuk Perjalanan Darat

“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan di luar Jawa Bali. Sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” katanya dalam konferensi pers seperti dikutip dari Okezone.com, Senin (1/11/2021).

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya pemerintah memberlakukan aturan wajib PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali. Aturan tersebut menimbulkan prokontra di masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif