News
Kamis, 31 Oktober 2019 - 18:16 WIB

Menko PMK: ASN Pakai Cadar Perlu Ditertibkan

Newswire  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang bercadar. (Independent.co.uk)

Solopos.com, JAKARTA -- Penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah dinilai mengganggu tugas pelayanan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah harus ditertibkan.

“Saya kira itu ada baiknya itu kalau ditertibkan. Karena cadar itu memang untuk tugas-tugas pelayanan mengganggu,” ujar Muhadjir di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (31/10/2019), yang dikutip Bisnis dari Tempo.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan akan melarang pengguna cadar memasuki instansi pemerintah dengan alasan keamanan. Ancaman keamanan yang dicontohkan Fachrul adalah penusukan Wiranto di Banten beberapa waktu lalu.

Muhadjir mengatakan untuk mengatur hal itu sepenuhnya wewenang Menag. Bila digunakan oleh ASN, kata dia, memang harus ada kepastian soal seragam. Tidak boleh ada hak-hak eksklusif tertentu, kecuali masih bisa ditoleransi.

Meski termasuk hak beragama, Muhadjir menyebut kewajiban ASN mentaati peraturan, termasuk penggunaan seragam. “Hak itu memang harus diberikan. Tetapi jangan lupa, kewajiban harus didahulukan,” kata dia.

Advertisement

Bantah Jubirnya, Prabowo Mau Ambil Gaji dan Mobil Dinas

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan soal rencana larangan pemakaian cadar bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN).

"Belum dibahas. Masing-masing instansi, masing-masing rumah tangga kan pasti ada aturannya," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Advertisement

Ditanya rencana pelarangan pemakaian cadar bagi ASN oleh Menteri Agama, Tjahjo mengatakan setiap instansi memiliki aturan tersendiri, demikian halnya Kementerian PAN-RB.

Menurut dia, sejauh ini tidak ada aturan di Kementerian PAN-RB mengenai larangan tersebut, namun tidak tahu dengan aturan di kementerian lain. "Setahu saya, kok enggak ada aturan undang-undang, ya, yang di KemenPAN. Tetapi, yang lain, silakan cek saja," katanya.

Perempuan Indonesia Kenakan Niqab di Amerika, Ini Kehidupannya

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Hal tersebut, kata dia, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto. Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif