News
Rabu, 14 Juli 2021 - 09:10 WIB

Menko Luhut Ingin Jadwal Kerja Buruh Diubah Jadi 15 Hari/Bulan

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan . (Antara-Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan ingin memperketat mobilitas warga selama PPKM Darurat. Setelah memberlakukan WFH untuk sektor esensial, kini Luhut ingin jadwal kerja buruh diatur ulang.

Ia ingin buruh hanya bekerja 15 hari dalam sebulan.

Advertisement

“Untuk angka [mobilitas masyarakat] kita hari ini cukup bagus, kesembuhan semakin meningkat. Artinya wilayah dengan Zona Hitam berubah ke Merah, Zona Merah menjadi Zona Kuning, nah itu cukup banyak hari ini. Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian. Salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Ini Daftar 27 Exit Tol Jateng yang Ditutup Mulai 16-22 Juli

Luhut mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, terkait rencana penjadwalan ulang kerja buruh. “Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut dirumahkan,” kata Luhut.

Advertisement

Jam Kerja Buruh

Menaker diminta segera membuat regulasi terkait perubahan jam kerja buruh. Hal ini agar tidak ada salah tafsir mengenai buruh harus sehari di rumah.

“WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam,” tegas Luhut.

Dia pun mengatakan 50 persen buruh yang harus bekerja di tempat kerja harus diperketat lagi. Luhut minta ada pengaturan jam makan siang. “Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” tutur Luhut.

Advertisement

Baca Juga: Solopos Hari Ini: Akses ke Solo Ditutup

Sementara itu, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke Gubernur. Isinya imbauan kepada pimpinan perusahaan agar memfasilitasi pekerjanya ikut divaksinasi dan perlengkapan prokes.

“Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar covid,” kata Ida.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif