News
Rabu, 21 April 2021 - 20:56 WIB

Menko Airlangga Sebut THR Perkuat Daya Beli Masyarakat, Ini Penjelasannya

Bc  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Penegasan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan dan buruh pada Lebaran 2021 adalah upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi di Indonesia. THR menjadi instrumen pendorong konsumsi menjelang Idul Fitri.

Airlangga mengatakan THR akan memperkuat daya beli masyarakat dan menstimulasi aktivitas konsumsi dan belanja masyarakat. Bahkan Pemerintah memperkirakan adanya potensi riil peningkatan konsumsi sebesar Rp151,2 triliun dari pemberian THR dan gaji ke-13 pada Ramadan 1442 H dan Lebaran 2021.

Advertisement

“THR ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakan kinerja perekonomian secara keseluruhan. Terutama pada triwulan II-2021,” ujar Airlangga, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: OJK Ungkap Orang Indonesia Belanja Asuransi Hanya Rp145.000 per Bulan

Advertisement

Baca juga: OJK Ungkap Orang Indonesia Belanja Asuransi Hanya Rp145.000 per Bulan

Potensi peningkatan konsumsi itu menurut Menko Airlangga diperkirakan akan muncul dari karyawan yang menjadi anggota BPJS Tenaga Kerja yang diperkirakan mencapai 20 juta orang. Jika per orang kurang lebih mendapatkan THR sebesar Rp5 juta, maka potensi konsumsinya sebesar Rp100 triliun.

Sementara untuk pekerja formal yang non anggota BPJS Tenaga Kerja diperkirakan sebanyak 36 juta orang. Apabila per orang mendapatkan THR kurang sekitar Rp2 juta, maka potensi konsumsinya sebesar Rp72 triliun.

Advertisement

Namun pemerintah, lanjut Menko Airlangga hanya memperkirakan sekitar 70 persen potensi THR tersebut yang akan dipergunakan untuk konsumsi yakni sebesar Rp151,2 triliun. Angka tersebut meski hanya sebesar dua persen dari total konsumsi rumah tangga nasional akan tetap cukup tinggi. Juga diyakini akan menggerakkan perekonomian sepanjang bulan Ramadan dan Lebaran.

Baca juga: Nekat Mudik ke Jateng Siap-Siap Disuruh Putar Balik

Posko THR

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Istimewa)

Pada 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan telah terjadi penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 2,63 persen. Lewat adanya kepastian THR, diharapkan pada 2021 ini tidak terjadi lagi. Bahkan diharapkan terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Advertisement

Sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, maka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga harus menerima uang THR.

Besaran uang yang diterima oleh para PKWT dan PKWTT itu seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar satu bulan upah.

Baca juga: Vaksinasi Pekerja Seni Tak Menganggu Jatah untuk Lansia

Advertisement

Sementara bagi pekerja yang minimal sudah bekerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan juga akan menerima THR. Perhitungannya, adalah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian yang bekerja lebih dari 12 bulan pun sama. Mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya. Begitu pula pekerja harian yang bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan skema pembayaran THR satu bulan upah yang diambil dari rata-rata 12 bulan upah terakhirnya.

Pemerintah sendiri akan membentuk Posko THR untuk mengawasi pembayaran THR ini. Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR jika mengalami masalah soal pembayaran THR dari perusahaan atau pengusaha.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif