News
Selasa, 11 April 2023 - 17:23 WIB

Menkeu Sri Mulyani Rinci Transaksi Janggal Rp349 T Bersumber dari 300 Laporan

Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan rinci transaksi janggal diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun yang bersumber dari 300 surat laporan. (Tangkapan Layar/Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan rinci transaksi janggal diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun yang bersumber dari 300 surat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mayoritas laporan itu telah ditindaklanjuti. Hal tersebut disampaikannya saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2023).

Advertisement

Transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu merupakan akumulasi dari laporan sejak 2009 hingga 2023. Dari 300 surat itu, sebanyak 200 surat di antaranya ditujukan untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sisanya kepada aparat penegak hukum (APH).

Rincian transaksi janggal diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun yang bersumber dari 300 surat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Tangkapan Layar/Istimewa)

Dari 200 surat kepada Kemenkeu, sebanyak 186 di antaranya sudah mendapatkan tindak lanjut. Total transaksi yang dilaporkan di 200 surat untuk Kemenkeu itu sebanyak Rp275,6 triliun.

Sedangkan 100 surat yang ditujukan untuk APH nilai transaksinya Rp74,2 triliun. “Surat itu diterima hingga 13 Maret 2023. Data kami tidak beda dengan Pak Menko karena nilai Rp349 T itu seluruh transaksi yang menyebutkan pegawai Kemenkeu,” kata dia.

Advertisement

Dari 186 laporan yang telah mendapatkan tindak lanjut, sebanyak 193 pegawai Kemenkeu dihukum disiplin sejak 2009 hingga 2022. “Untuk 2023 sedang dalam proses telah dihukum disiplin, 9 ditindaklanjuti APH,” ungkap Sri Mulyani.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui data transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu yang dipaparkannya seakan  berbeda dengan data Kemenkeu yang dipaparkan Sri Mulyani.

Padahal, Mahfud menegaskan datanya dengan data yang dimiliki Sri Mulyani tak berbeda karena berasal dari sumber yang sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK Tahun 2009-2023.

Advertisement

“Terlihat berbeda karena cara klarifikasinya dan penyajian datanya yang tidak sama,” ujarnya di saat yang sama, mengutip Bisnis.com.

Rincian transaksi janggal diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun yang bersumber dari 300 surat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Istimewa/Tangkapan Layar)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif