News
Kamis, 29 Juli 2010 - 12:19 WIB

Menkeu cabut izin usaha Asia Insurance

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mencabut izin usaha perusahaan perasuransian PT Asia Insurance Direct Broker yang bergerak di bidang usaha pialang asuransi.

Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam siaran pers Kamis (29/7) mengatakan, pencabutan izin usaha perusahaan perasuransian tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan Menteri Keuangan atas perusahaan tersebut.

Advertisement

Pencabutan izin usaha tersebut diberlakukan berdasarkan nomor dan tanggal keputusan menteri keuangan KEP-337/KM.10/2010 per 6 Juli 2010.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif