Jakarta–Menteri Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mencabut izin usaha perusahaan perasuransian PT Asia Insurance Direct Broker yang bergerak di bidang usaha pialang asuransi.
Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam siaran pers Kamis (29/7) mengatakan, pencabutan izin usaha perusahaan perasuransian tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan Menteri Keuangan atas perusahaan tersebut.
Pencabutan izin usaha tersebut diberlakukan berdasarkan nomor dan tanggal keputusan menteri keuangan KEP-337/KM.10/2010 per 6 Juli 2010.
ant/rif