News
Selasa, 13 Desember 2011 - 11:08 WIB

Menkes bicara soal dokter pribadi Nunun

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Menteri Kesehatan (Menkes), Endang Rahayu Sedyaningsih tampak berhati-hati dalam menanggapi kecaman yang ditujukan beberapa pihak kepada dokter pribadi Nunun Nurbaeti, Andreas Hary. Andreas mendiagnosa Nunun menderita penyakit vertigo neurophaty.

Menkes menyatakan, sesungguhnya seorang dokter tidak boleh mempublikasikan hasil diagnosa  pasiennya. “Tetapi kalau diminta pengadilan, harus diberikan, karena terikat. Kalau kepada publik, itu tergantung pasien. Pasien minta (diagnosanya dipublikasikan) atau tidak? Kalau tidak mau, ya jangan,” kata Endang di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (13/12/2011).

Advertisement

Endang menegaskan, ia tidak berkomentar banyak, karena dia sendiri tidak tahu persis bagaimana hasil pemeriksaan terhadap Nunun. “Ini adalah persoalan profesi – profesionalisme dan etika dokter yang memeriksa. Saya kembalikan kepada profesi dokter itu sendiri, karena dokter terikat etika,” ujarnya.

“Andaikata ada seorang dokter yang memberikan keterangan palsu, maka yang berwenang memberikan sanksi adalah Majelis Kehormatan (Kedokteran Indonesia),” kata Endang. Menurutnya, sanksi terberat bagi yang bersangkutan adalah tercorengnya kredibilitas dokter terkait di kalangan rekan sejawatnya.

Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Sabir Alwy, sebelumnya menyatakan tidak pernah ada pengaduan soal diagnosa yang dikeluarkan Andreas terkait penyakit Nunun. “Terkait kasus Ibu Nunun, tidak ada pengaduan masuk terhadap Dokter Andreas. Belum ada yang mengeluh,” kata Sabir.

Advertisement

Sabir mengatakan, dokter mana saja boleh diadukan ke Majelis Kedokteran apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan diagnosa yang dikeluarkan oleh dokter terkait. “Misalnya Ibu Nunun diperiksa dokter tertentu, dan dokter itu diduga tidak memberikan keterangan atau diagnosa dengan benar. Maka itu melanggar disiplin kedokteran, dan orang yang merasa kepentingannya dirugikan boleh mengadu,” papar Sabir.

Dokter Andreas telah menangani Nunun sejak tahun 2006. Ia pun memiliki rekam jejak medis atas istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut. Andreas mengaku mengerti resiko yang dihadapinya selaku dokter pribadi Nunun, sehingga ia menyatakan siap menghadapi kritik bahkan hujatan publik.

Andreas pun mengaku telah dua kali disidang oleh Majelis Kode Etik Kedokteran. “Dalam sidang itu, kompetensi saya dilihat. Memang saya mendengar opini di luar bahwa Dokter Andreas membela koruptor. Saya punya keluarga, anak, dan istri. Saya minta semua seimbang,” ujarnya. VIVAnews

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Menkes
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif