“Lintas sektor sudah dibahas, begitu pula di lingkungan organisasi profesi. Bahkan sudah ke daerah. Kebetulan saja anggota DPR tidak mengetahui itu karena masih dalam proses,” kata Menkes Nafsiah Mboi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/11).
Misalnya soal iuran, lanjut Menkes, hingga kini belum ada kesepakatan antara para ahli dengan Menkeu, padahal sudah dibahas beberapa kali.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi Demokrat Nova Riyanti Yusuf mengatakan, Pemerintah masih kurang melakukan sosialisasi UU BPJS sehingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi yang berujung pada aksi demo buruh.
Terbukti, sikap buruh pun terbelah menyikapi UU BPJS/UU SJSN ini. Di satu sisi, sebagian buruh menolak karena dianggap akan memberatkan para pekerja/buruh karena diharuskan membayar iuran.
Di sisi lain, buruh yang lain justru mendukung UU SJSN/UU BPJS. Bahkan mendesak agar Pemerintah bersungguh-sungguh mempersiapkan beroperasinya BPJS Kesehatan, yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Untuk itu, Nova mengajak seluruh pihak untuk lebih meningkatkan sosialisasi UU SJSN/UU BPJS ke seluruh lapisan masyarakat. “Supaya tercapai persamaan persepsi terhadap kedua UU tersebut,” ucap Nova.