News
Jumat, 16 November 2012 - 16:01 WIB

Menipu, 2 Orang Ditangkap Linmas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua orang tersanka pemeras sopir truk Agung Purnomo (kanan) dan Artanta Priyandana (tengah) diperiksa di Satreskrim Polresta Solo setelah ditangkap masa saat memeras sopir truk yang berhenti di Jl Ki Mangunsarkoro, Solo, Jumat (16/11/2012). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Dua orang tersanka pemeras sopir truk Agung Purnomo (kanan) dan Artanta Priyandana (tengah) diperiksa di Satreskrim Polresta Solo setelah ditangkap masa saat memeras sopir truk yang berhenti di Jl Ki Mangunsarkoro, Solo, Jumat (16/11/2012). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Dua orang pelaku penipuan diringkus seorang anggota perlindungan masyarakat (linmas) Kelurahan Sumber saat beraksi di Jl Ki Mangun Sarkoro, Sumber, Banjarsari, Solo, tepatnya di depan SPBU Sumber, Minggu (4/11/2012) pukul 01.30 WIB. Saat beraksi kedua pelaku mengaku sebagai seorang anggota polisi.

Advertisement

Kedua pelaku adalah Agung Purnomo alias Kenthus, 30, warga Serut RT 001/RW 012, Mojosongo, Jebres, Solo dan Artanta Priandhana alias Dana, 29, warga Jl Malabar Tengah IV No 14, Mojosongo RT 004/RW 016, Jebres, Solo.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu, saat menggelar perkara di Mapolresta setempat, Jumat (16/11/2012), menguraikan kejadian bermula saat korban, Nur Choirudin, 18, warga Kalikrincing RT 014/RW 006, Kendalsari, Kemalang, Klaten, yang merupakan sopir truk angkut pasir tengah beristirahat di depan SPBU Sumber. Sedianya ia mengangkut pasir dari Cangkringan, Sleman, Yogyakarta menuju Masaran, Sragen.

Saat beristirahat itu korban didatangi dua pelaku. Agung yang mengaku sebagai anggota polisi meminta telepon selular (ponsel) dan kartu tanda penduduk (KTP) milik korban. Ia beralasan ingin memeriksa ponsel dan KTP korban untuk mengantisipasi aksi teror yang saat ini marak terjadi.

Advertisement

“Korban pun percaya saja. Ia menyerahkan ponsel dan KTP miliknya kepada pelaku,” ulas Edy mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Tetapi, setelah barang-barang itu berada di tangan, para pelaku berusaha kabur menggunakan motor mereka.
Beruntung, ketika itu ada seorang anggota perlindungan masyarakat (linmas) Kelurahan Sumber, Agung Susanto, 30, yang kebetulan berpatroli di sekitar lokasi kejadian. Karena curiga, anggota linmas tersebut langsung menghampiri para pelaku. Ia pun merebut kunci motor milik para pelaku yang telah terpasang di starter motor.

“Karena terdesak, pelaku Agung mengaku sebagai petugas Dinas Perhubungan. Anggota linmas itu pun tak percaya begitu saja, karena saat itu tercium bau miras dari mulut mereka. Ia lantas menggeledah para pelaku. Mereka akhirnya mengaku baru saja menggasak ponsel korbannya. Warga yang saat itu tahu menghajar mereka,” imbuh Edy.

Advertisement

Para pelaku pun digelandang ke kantor kelurahan, tak lama polisi menangkap mereka. Barang bukti berupa sebuah ponsel, KTP milik korban dan motor yang digunakan pelaku disita. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.

Di hadapan wartawan salah satu pelaku, Agung, mengaku sebenarnya ia ingin meminta uang kepada korban untuk membeli miras. Sebelumnya ia sempat mencoba menipu korban lain tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, aksi itu gagal karena korban melawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif