News
Kamis, 1 November 2018 - 17:00 WIB

Menhub Minta Lion Air Copot Sementara 1 Direktur & 3 Awak Udara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan kembali meminta PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) membebastugaskan sementara para anggota direksi dan personel pesawat udara. Hal itu untuk kepentingan kelancaran investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan anggota direksi dan personel pesawat udara yang dimaksud adalah Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager, dan Release Engineer PK-LQP.

Advertisement

Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya. Tujuannya adalah berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX 8 registrasi PK-LQP,” kata Budi, Kamis (1/11/2018).

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 121. Beleid itu mengatur Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers, serta mempertimbangkan tuntutan masyarakat.

Advertisement

Pihaknya juga meminta agar Direktur Utama Lion Air segera menunjuk pejabat pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager guna menjaga aspek kelaikudaraan penggoperasian pesawat udara. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan lisensi personel pesawat udara dimaksud untuk jangka waktu 120 hari kalender.

Dia menuturkan langkah tersebut juga sebagai peringatan bahwa yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan. “Terkait dengan yang bersangkutan boleh atau tidak [bekerja kembali], tergantung hasil akhir [investigasi KNKT]. Kalau dia dinyatakan salah, secara otomatis kami tidak akan memberikan sertifikat kompetensi,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif