News
Kamis, 11 April 2019 - 16:10 WIB

Menhub: Garuda, Lion, Sriwijaya, Dengarlah Keluhan Konsumen!

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mendengar komentar masyarakat menilai penurunan harga tiket penerbangan yang dirasa belum maksimal. Hasilnya, maskapai dan masyarakat diminta membangun dialog yang terbuka.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan dia sudah meminta pihak-pihak yang dapat mengecek kondisi harga tiket setelah pengumuman aturan baru peraturan menteri perhubungan no.20/2019.

Advertisement

“Oleh karenanya, masyarakat berikanlah pendapat-pendapat tentang itu. Saya sudah dengar tarif yang diberikan itu belum maksimal, saya minta Garuda, Lion, Sriwijaya harus mendengar apa yang disampaikan masyarakat,” katanya di Kantor Pusat Kemenhub di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Di sisi lain, Budi Karya Sumadi meminta masyarakat tidak meminta tarif yang seminimal-minimalnya atau sesuaikan saja dengan tarif batas bawah (TBB). Menurutnya, harus ada saling pengertian antara masyarakat dan maskapai mengenai tarif tersebut. “Saya ingin sekali mekasime pasar, tidak usah saya tetapkan baru berubah [tarif itu],” ungkapnya.

Dengan demikian, dia meminta masyarakat dan maskapai saling terbuka, terutama ketika masyarakat sensitif terhadap tarif harus mengungkapkan.

Advertisement

Di sisi lain, maskapai juga harus terbuka dan menjelaskan kepada masyarakat terkait harga pokoknya sehingga ada pengertian yang bisa didapat dari komunikasi keduanya tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa dua regulasi baru terkait dengan tarif tiket pesawat merupakan pembaruan dari Permenhub No. PM 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan menuturkan kedua beleid tersebut yaitu Permenhub No. PM 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Kepmenhub No. KM 72/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Advertisement

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri [PM 14/2016], sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” katanya.

Dia menjelaskan, pemisahan aturan ini akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat.

Melalui KM yang baru ini, lanjutnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3  bulan dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara. 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif