News
Jumat, 14 Agustus 2009 - 12:52 WIB

Menhan: Perpres bisnis TNI terbit Oktober

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengemukakan, Peraturan Presiden (Pepres) tentang Pengalihan Bisnis TNI akan diterbitkan pada 1 Oktober 2009.

Hal itu dikemukakan Menhan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR yang mengagendakan pidato kenegaraan Presiden Dalam Rangka HUT ke-64 RI di Jakarta, Jumat (14/8).

Advertisement

Menhan menastikan bahwa seluruh proses pengalihan bisnis TNI telah selesai. Pihaknya tinggal mengajukan konsep perpres kepada presiden dan kira-kira pada 1 Oktober mendatang sudah terbit.

Juwono menegaskan, keberadaan koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, terutama yang terkait langsung dengan pemenuhan kesejahteraan dan kebutuhan prajurit beserta keluarganya dipastikan akan tetap dipertahankan.

Advertisement

Juwono menegaskan, keberadaan koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, terutama yang terkait langsung dengan pemenuhan kesejahteraan dan kebutuhan prajurit beserta keluarganya dipastikan akan tetap dipertahankan.

Namun, keberadaan keduanya tetap terlebih dahulu akan ditertibkan sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait. Adapun terkait dengan berbagai aset, yang selama ini ada di dalam berbagai praktik bisnis TNI, akan diserahkan untuk kemudian dikelola menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Saat ini keberadaan bisnis TNI dipercaya masih mengambil bentuk koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, mulai dari tingkat kesatuan hingga markas besar, baik di Mabes TNI maupun ketiga matra angkatan.

Advertisement

Pada 2007, Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI, yang diketuai Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu, menginventarisasi ulang dan menemukan 277 koperasi di seluruh Indonesia dengan nilai total aset sebesar Rp 254,5 miliar.

Data itu dipresentasikan Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI dalam sidang kabinet terbatas pada Oktober 2007. Dari hasil perhitungan neraca keuangan koperasi, persentase rata-rata nilai sisa hasil usaha mencapai 21,8 persen dari nilai aset yang ada.

Tercatat pula, nilai total aset tertinggi dimiliki koperasi yang berada di Surabaya, Jawa Timur, mencapai sekitar Rp 102,6 miliar. Posisi selanjutnya diduduki koperasi di wilayah Semarang (Jawa Tengah) dan Yogyakarta, masing-masing Rp 53,1 miliar dan Rp 20,1 miliar.

Advertisement

Setelah Tim Nasional Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI terbentuk, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 April 2008, terdata total nilai aset koperasi dan yayasan di lingkungan TNI mencapai sekitar Rp 3,1 triliun.

Jumlah itu terdiri dari Rp 1,87 triliun total nilai aset untuk yayasan dan sekitar Rp 1,3 triliun untuk aset milik koperasi. Sementara itu, total jumlah aset lahan berkategori barang milik negara (BMN), yang dikuasai di lingkungan TNI, mencapai 1.619 bidang dengan luas 182.546,18 hektar.

Dalam Pidato Kenegaraannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemerintah segera menyelesaikan proses pelimpahan bisnis TNI kepada negara, agar TNI benar-benar profesional dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara.

Advertisement

Sesuai UU No 34/2004 tentang TNI pengalihan bisnis TNI harus sudah selesai pada Oktober 2009.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif