News
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 10:07 WIB

Mengulik Alasan Kenapa Hari Santri Nasional Diperingati 22 Oktober

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Hari Santri 2023. (Kemenag)

Solopos.com, SOLO — Hari Santri Nasional yang diperingati pada 22 Oktober setiap tahunnya membuat masyarakat penasaran alasan kenapa tanggal tersebut dipilih sebagai hari penting bagi seluruh santri di Indonesia tersebut.

Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Advertisement

Pada tahun ini, Kemenag mengambil tema Jihad Santri Jayakan Negeri dalam memperingati Hari Santri 2023. Secara kontekstual, Jihad Santri Jayakan Negeri menegaskan bahwa santri terus berkontribusi aktif dalam memajukan negeri. Makna jihad secara kontekstual tidak selalu identik dengan berperang angkat senjata.

Terkait dengan hal tersebut, publik masih bertanya-tanya alasan kenapa Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober.

Fatwa Resolusi Jihad di Balik Hari Santri Nasional

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), pada mulanya, Hari Santri diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur, Jumat (27/6/2014) saat menerima kunjungan Joko Widodo sebagai calon presiden. Pada kesempatan tersebut, Jokowi menandatangani komitmennya untuk menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri. Ia pun menegaskan akan memperjuangkannya.

Advertisement

Namun, pada perkembangannya, PBNU mengusulkan agar 22 Oktober yang ditetapkan sebagai Hari Santri, bukan 1 Muharram. Hal itu dilatari peristiwa sejarah Resolusi Jihad. Di usia yang baru menginjak dua bulan merdeka, Indonesia kembali diserang oleh sekutu yang hendak merebut kemerdekaan dari tangan bangsa Indonesia. Demi mempertahankannya, pada 22 Oktober 1945, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad. Adapun fatwa tersebut terdiri dari tiga poin penting, berikut ini di antaranya.

  1. Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir.
  2. Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid.
  3. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.

Dalam tempo singkat, fatwa Resolusi Jihad Fi Sabilillah ini disebarkan melalui masjid, musala, dan gethok tular (dari mulut ke mulut). Atas pertimbangan politik, Resolusi Jihad tidak disiarkan melalui radio dan surat kabar.

Sejak Resolusi Jihad disahkan, para santri menyambut seruan jihad tersebut untuk melawan penjajah dengan perjuangan total. Lebih-lebih yang mengeluarkan adalah KH Hasyim Asy’ari yang notabene adalah ulama besar yang memiliki pengaruh kuat di Nusantara khususnya Jawa dan Madura saat itu.

Advertisement

Itulah alasan kenapa 22 Oktober dipilih sebagai Hari Santri Nasional sejak 2015 lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif