News
Jumat, 31 Maret 2023 - 21:18 WIB

Menghentikan UU ITE Jadi Alat Balas Dendam

Revisi menyeluruh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu dilakukan agar aturan ini tak jadi alat balas dendam.

Adib Muttaqin Asfar   Mariyana Ricky P.d     Mariyana Ricky P.D   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tuntutan pencabutan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. (pinterpolitik.com)

Solopos.com, SOLO — Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR melakukan revisi menyeluruh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE kental dengan ancaman terhadap hak asasi manusia (HAM), termasuk kerap menjadi alat balas dendam.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif