News
Kamis, 29 Februari 2024 - 13:37 WIB

Mengenal Apa Itu Jenderal TNI Kehormatan, Gelar Baru Prabowo Subianto

Nugroho Meidinata  /  Anshary Madya Sukma  /  Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) disaksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).(Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto baru saja mendapatkan gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/2/2024). Lantas, apa sih Jenderal TNI Kehormatan itu?

Presiden Jokowi menyebut alasan pemberian gelar ini kepada Prabowo sebagai bentuk peneguhan untuk berbakti kepada rakyat, bangsa, dan negara. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengatakan pemberian gelar ini atas usulan dari Panglima TNI.

Advertisement

“Bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya untuk rakyat, kepada bangsa dan negara. Saya ucapkan selamat kepada Jenderal Prabowo Subianto,” ujar Jokowi dalam siaran langsung di KompasTV, Rabu.

Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan usulan Panglima TNI ini didasari dengan pemberian empat bintang kehormatan pada 2022 kepada Prabowo Subianto. Atas pemberian gelar tersebut, Panglima TNI mengusulkan agar Prabowo Subianto diberikan pangkat isimewa.

“Dan pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan implikasi penerimaan anugerah bintang tersebut UU 20/2009. Kemudian, Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo pengangkatan secara istimewa,” jelas Jokowi.

Advertisement

Lantas, apa sih Jenderal TNI Kehormatan yang disandang oleh Prabowo Subianto?

Dalam UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Mengutip Bisnis.com, Pasal 33 ayat 1, UU 20/2009 mengatakan penerima gelar kehormatan berhak atas kenaikan pangkat, pemakaman secara kebesaran militer di taman makam pahlawan yang dibiayai negara.

Advertisement

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan hak penerima kehormatan juga bakal mendapatkan sejumlah uang sekaligus atau berkala serta mendapatkan hak protokol dalam acara resmi dan kenegaraan. Khusus hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, aturan itu mengatur hanya diberikan untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.

Kemudian, penerima gelar kehormatan juga diwajibkan untuk menjaga nama baik pahlawan, bangsa dan dirinya sendiri serta memberikan keteladanan untuk menumbuhkan semangat pada masyarakat agar berbakti kepada bangsa dan negara.

Demikian penjelasan mengenai apa itu Jenderal TNI Kehormatan, gelar baru Prabowo Subianto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif