News
Rabu, 30 Desember 2020 - 02:00 WIB

Mengejutkan! Masih Ada 188 PNS Terpidana Korupsi Terima Gaji

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BKN Bima Haria Wibisana (ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kemenpan-RB)

Solopos.com, JAKARTA – Mengejutkan. Ternyata masih ada 118 orang terpidana kasus korupsi berstatus pegawai negeri sipil atau PNS. Hal itu menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana berdasarkan data hingga 29 Desember 2020.

"PNS yang keputusan pengadilan tentang kasus korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap [inkracht], tetapi belum diberhentikan itu ada 118 orang," kata Bima dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara daring, Selasa (29/12/2020).

Advertisement

Karena belum diberhentikan sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, yang bersangkutan masih terima gaji. Kondisi ini Bima mengatakan para terpidana korupsi itu jelas memberatkan keuangan negara.

Wow, Pemerintah Berencana Naikkan Gaji PNS Minimal Rp9 Juta

Untuk itu, Bima mengimbau kepada PPK yang menjadi atasan PNS terpidana korupsi supaya menyelesaikan tanggung jawabnya sesegera mungkin. Yakni dengan memberhentikan PNS tersebut.

Advertisement

"Kami [BKN] terus mengejar PPK, menyurati untuk sesegera mungkin memberhentikan PNS yang bersangkutan. Karena jika itu tidak dipenuhi, maka bisa terjadi kerugian keuangan negara yang mungkin akan menjerat atasan. Jika tidak menyelesaikan atau memberhentikan dengan cepat," kata Bima.

Fakta Terbaru Pembunuhan Kismantoro Wonogiri, Korban Tolak Ajakan Pelaku Untuk Berhubungan Badan

Bima juga menyesalkan sejumlah proses pemberhentian PNS terpidana kasus korupsi yang telah diajukan oleh PPK. Sehingga Badan Kepegawaian Negara harus mengoreksinya.

Advertisement

Sebab, kata Bima, pejabat pembina kepegawaiannya mau melakukan pemberhentian dengan hormat. Seperti pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian atas permintaan sendiri.

"Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena seharusnya PNS koruptor itu diberhentikan tidak dengan hormat," kata Bima.

Sejumlah Pemerintah Desa di Sukoharjo Tak Berani Bubarkan Hajatan yang Tak Indahkan Aturan

4 Orang Jadi Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Brebes

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif