News
Selasa, 15 Februari 2022 - 18:15 WIB

Mengapa Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu Minimal 30% Penting

DPR dan pemerintah harus mewujudkan keterwakilan perempuan dalam ranah politik, terutama sebagai penyelenggara pemilu di KPU dan Bawaslu, agar demokrasi di Indonesia menjadi berkualitas.

Ichwan Prasetyo   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi urgensi keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. (bawaslu.go.id)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong Komisi II DPR berkomitmen mewujudkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 yang berlangsung Senin-Rabu (14-16/2/2022).

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif