News
Minggu, 10 Oktober 2021 - 19:20 WIB

Mengaku Dibegal Polisi, Eh..Ternyata Tertipu Open BO

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pria asal Bogor, Aulia Rafiqi mengaku dibegal saat tertipu open booking out (BO) perempuan panggilan, Sabtu (9/10/2021). (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Pria asal Bogor, Aulia Rafiqi bertingkah aneh dengan mengaku dibegal saat tertipu open booking out (BO) perempuan panggilan.

Parahnya, ia mengaku pelaku pembegalan adalah seorang polisi.

Advertisement

Pengakuan Aulia dengan gampang dimentahkan penyidik Polri.

Aulia pun meminta maaf atas tindakannya mengaku dibegal polisi tersebut daripada harus berurusan dengan hukum.

Advertisement

Aulia pun meminta maaf atas tindakannya mengaku dibegal polisi tersebut daripada harus berurusan dengan hukum.

Kabar tersebut terungkap saat video Aulia Rafiqi banyak beredar di media sosial.

Dalam video yang disebarkan akun Instagram @jabodetabek.terkini tersebut Aulia meminta maaf pada kepolisian.

Advertisement

“Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah awalnya saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di Apartemen Kemang View Bekasi lantai 9, kemudian terjadi cekcok karena tidak sesuai kesepakatan,” ungkapnya menceritakan kejadian sesungguhnya.

Baca Juga: Baliho Puan Maharani Ditulisi “Open BO”, PDIP Lapor Polisi 

“Akhirnya handphone dan motor saya diambil oleh temen-temen perempuan tersebut,” imbuhnya.

Advertisement

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada kepolisian Republik Indonesia,” pungkas Aulia dalam video tersebut.

Belum diketahui kelanjutan kasus Aulia, apakah ia tetap terjerat hukum atas laporan palsunya itu atau dilepas polisi.

Keadilan Restoratif

Sebagaimana diketahui, Kapolri menerapkan keadilan restoratif untuk kasus-kasus yang tidak perlu dipenjara.

Advertisement

Saat ini seluruh penjara di Indonesia kelebihan jumlah penghuni.

Penghuni terbanyak adalah karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Biasanya untuk laporan palsu jeratan pasalnya adalah Pasal 317 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif