News
Rabu, 18 April 2012 - 21:01 WIB

Menduga Ada MAFIA PERADILAN Pengusaha Datangi PN Solo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ADUKAN KASUS- Sadeni Hendarman (kanan), berjalan meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Solo, seusai mengadukan perkara penggelapan sertifikat tanah miliknya, Rabu (18/4/2012). Sadeni mengadukan kasus penggelapan sepuluh sertifikat tanah miliknya atas dasar putusan Mahkamah Agung yang sudah diputuskan sebelumnya. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

ADUKAN KASUS- Sadeni Hendarman (kanan), berjalan meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Solo, seusai mengadukan perkara penggelapan sertifikat tanah miliknya, Rabu (18/4/2012). Sadeni mengadukan kasus penggelapan sepuluh sertifikat tanah miliknya atas dasar putusan Mahkamah Agung yang sudah diputuskan sebelumnya. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO--Diduga ada mafia peradilan, Sadeni Hendarman alias Deni, 50, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/4/2012) siang. Pengusaha asal Magetan, Jawa Timur ini mendatangi PN Solo guna meminta kejelasan waktu eksekusi lawan perkara dugaan tindak penggelapan yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Saat ditemui Solopos.com di PN Solo, Deni menceritakan kasus perkara yang dihadapi berawal dari tindakan penggelapan yang dilakukan oleh Sri Sumarni alias Marni, 45, terjadi pada 2008 lalu. Deni merasa dirugikan atas perbuatan Marni yang telah menggelapkan 10 sertifikat tanah dan rumah milik Deni.

Kesepuluh sertifikat tanah itu rencananya sebagai jaminan atas piutang senilai Rp5 miliar. Sertifikat tanah telah diserahkan Deni kepada Marni di sebuah rumah di kawasan Pajang, Laweyan, Solo, 2008 lalu.

“Saya belum menerima sepeserpun uang piutang itu. Proses hukum terhadap Marni sudah berjalan di PN Solo. Namun dalam putusan majelis hakim ada kejanggalan. Kala itu, Marni selaku terdakwa dinyatakan terbukti menguasai barang bukti berupa sertifikat namun terdakwa tidak dikenakan sanksi pidana dalam perkara hutang piutang. Selain itu, terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim,” kata Deni di PN, Solo.

Advertisement

Atas putusan bebas tersebut, jaksa yang menangani perkara itu, Darmastuti didampingi Deni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah ditunggu, hasil putusan MA turun tertanggal 3 Desember 2011. “MA memutuskan bahwa Sumarni divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan. Semenjak kasasi turun, dari PN Solo tidak kunjung melakukan eksekusi. Malahan, Sumarni sampai saat ini melenggang bebas,” kata Deni.

Dalam perkara itu, Deni menduga ada oknum mafia peradilan yang bermain. Sebab, PN Solo pernah mempersoalkan atas berkas putusan dari MA. “Waktu itu putusan MA dianggap cacat hukum karena tidak dibubuhi tanda tangan dari sebagian halaman. Hal itu dijawab MA dengan mengirimkan surat balasan pada Februari 2012 lalu dan semua dinyatakan telah lengkap,” kata Deni.

Dalam kesempatan itu, Panitera Muda Pidana, Sunarto PN Solo, menerangkan PN Solo telah mengirimkan surat pemberitahuan putusan dari MA kepada pihak Kejaksaan Negeri awal April. Sedangkan salinan putusan belum bisa dikirimkan, kata Sunarto, karena jaksa tidak memintanya.

Advertisement

Pihak Kejari Solo melalui pejabat Humas, Wahyu Darmawan, menyatakan baru menerima surat pemberitahuan putusan. “Dalam waktu dekat ini kami akan mengirimkan pemberitahun hasil putusan dari MA kepada pihak yang bersangkutan,” kata Wahyu saat di PN Solo, Rabu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif