News
Senin, 24 Juni 2019 - 16:00 WIB

Mendikbud Tegur Pemda Soal Zonasi Sekolah, Termasuk Anies Baswedan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah menegur sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang tidak mematuhi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

“Kami sudah tegur, Jakarta juga sudah kami tegur,” ujar Mendikbud Muhadjir seusai pengukuhan Ketum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi sebagai guru besar UNJ di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Advertisement

Dia menambahkan berdasarkan revisi Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, minimal kuota untuk sistem zonasi sebanyak 80%, 5% untuk jalur perpindahan orangtua, dan 5-15 persen untuk jalur prestasi. Pada awalnya, kuota jalur prestasi maksimal hanya 5%.

Meskipun demikian, Mendikbud menambahkan revisi tersebut hanya diperuntukkan bagi daerah yang masih mengalami masalah pada PPDB.

“Ini sifatnya sunah, bukan wajib. Jadi hanya untuk daerah yang PPDB-nya bermasalah. Kalau tidak ada masalah tidak usah,” tambah dia.

Advertisement

Saat ini, pihaknya sudah mengirim surat edaran ke sekolah. Sehingga sekolah dalam penyelenggaraan PPDB bisa menerapkan aturan yang sudah direvisi itu.

Setelah PPDB, Mendikbud juga memberlakukan sistem zonasi itu untuk rotasi guru dan juga perbaikan sarana dan prasarana sekolah yang masih tertinggal.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar terkait PPDB berbasis sistem zonasi itu. Setelah pengukuhan Unifah sebagai guru besar UNJ, Anies memilih untuk diam saat ditanya wartawan mengenai penerapan PPDB berbasis zonasi.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif