News
Senin, 28 Januari 2019 - 14:30 WIB

Mendikbud Targetkan 2023 Tak Ada Lagi Guru Honorer

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos, JOGJA – Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menargetkan 2023 tidak ada lagi guru honorer karena akan diikutkan tes seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Untuk PPPK [pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja] nanti di Februari ini akan ada tes, tapi itu kan domainnya Pak Menpan RB,” katanya setelah meresmikan Unis Sekolah Baru (USB) SMP Muhammadiyah Kreatif Dlingo, Bantul, DIY, Minggu (27/1/2019).

Advertisement

Mendikbud mengatakan, untuk seleksi menjadi PPPK, kementeriannya mengusulkan sebanyak 159.000 orang guru honorer yang diutamakan honorer kategori 2 dari seluruh Indonesia, agar bisa diangkat menjadi PPPK secara bertahap.

“Guru honorer K2 itu jumlahnya sekitar 159.000 dari 736.000 guru honorer, nanti bertahap ada tes PPPK, jadi setelah Februari akan ada tes lagi, target kita sampai 2023 nanti tidak ada lagi guru honorer,” katanya.

Terkait dengan gaji guru honorer tersebut, Mendikbud memastikan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bukan APBD.

Advertisement

Saat ini tim anggaran di pusat terus berkomunikasi mengenai kepastian tersebut.

“Tidak bersumber APBD, nanti dari APBN, saya sudah menemui Menkeu Sri Mulyani, beliau sangat perhatian terhadap masalah ini. Hari-hari ini antara Kemendikbud dengan Kemenkeu timnya sedang rapat terus-terusan untuk rumuskan itu,” katanya.

Mendikbud mengharapkan, nantinya guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK itu menerima upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing yang dialokasikan dari DAU (Dana Alokasi Umum).

Advertisement

“Mudah mudahan jadi, nanti diambilkan dari DAU APBN yang UMR, sebatas UMR itu jadi tanggung jawab pusat melalui DAU, dan kita imbau masing-masing daerah supaya mengalokasikan di-APBD-nya,” kata Menteri.

“Sehingga nanti pendapatannya bisa di atas UMR, jadi jangan dikomentari menghina guru, karena guru digaji UMR seperti buruh, bukan. Pemerintah pusat ingin memastikan yang UMR itu, sisanya kelebihannya masing-masing pemda melalui APBD-nya,” tambahnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif