News
Sabtu, 9 September 2017 - 02:00 WIB

Mendikbud Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Perpres Pendidikan Karakter

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendikbud Muhadjir Effendy ajak siswa jaga Integritas. (Twitter)

Mendikbud akan menerbitkan petunjuk teknis Perpres.

Solopos.com, KUNINGAN—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy segera menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87/2017 tentang Pendidikan Karakter.

Advertisement

Muhadjir menyiapkan aturan turunan untuk Perpres yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 6 September lalu.

“Kami sedang menyiapkan, nanti ada pedomannya. Ada petunjuk pelaksanaannya dan juga petunjuk teknisnya,” ujar Mendikbud seusai upacara bendera di SMPN 1 Kuningan, Jumat (8/9/2017), sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengaku sedang berkoordinasi dengan staf Kemendikbud, Kemenkumham, dan juga Sekretariat Negara. “Mudah-mudahan secepatnya keluar aturan turunan.”

Advertisement

Dalam peraturan itu akan dibahas langkah nyata dari Perpres PPK dan Muhadjir memastikan tidak ada anggaran tambahan untuk aplikasi Perpres. Muhadjir mengungkapkan cakupan Perpres memperluas dan menguatkan gerakan pendidikan karakter yang dimulai sejak 2016.

PPK meliputi satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Sesuai Pasal 15, pendanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Ketentuan peralihan dalam Perpres PPK menegaskan bagi satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola 5 hari sekolah tetap meneruskan kegiatan itu. Adapun Pasal 9 menyatakan penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dapat dilaksanakan selama 6 atau 5 hari sekolah dalam satu pekan.

Advertisement

“Karena naik ke Perpres, cakupannya semakin luas, tidak hanya di kewenangan Kemendikbud. Untuk hari pelaksanaannya baru pilihan.”

PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olahraga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif