News
Selasa, 1 September 2020 - 16:29 WIB

Mendagri Tegur Dua Bupati di Sulteng Soal Protokol Kesehatan

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur dua bupati petahana di Sulawesi Tenggara (Sulteng) karena mengabaikan jaga jarak saat kegiatan politik.

Dua bupati tersebut adalah Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kedua bupati tersebut dinilai tidak mengindahkan jaga jarak fisik sebagai protokol kesehatan Covid-19.

Advertisement

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Selasa (1/9/2020), mengatakan teguran terkait kegiatan politik. Keduanya mendapat teguran karena melalukan kegiatan politik yang menimbulkan keramaian.

"Ya benar [surat teguran itu], teguran itu merupakan sanksi," kata Akmal membenarkan adanya surat teguran yang dikirimkan Kemendagri.

Advertisement

"Ya benar [surat teguran itu], teguran itu merupakan sanksi," kata Akmal membenarkan adanya surat teguran yang dikirimkan Kemendagri.

Jokowi: Vaksin Merah Putih Siap Produksi Pertengahan 2021

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, mengatakan teguran bagi kedua bupati tersebut disampaikan melalui surat nomor 337/4137/OTDA.

Advertisement

Gegara Rawan Ambruk, Orang Tua Pindahkan Anak dari Sekolah di Sragen Ini

Tindak Lanjut

Kemudian LM Rusman Emba selaku Bupati Muna ditegur Mendagri terkait kegiatan pada 13 Agustus 2020. Rusman berjalan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati. Mereka diiringi konvoi kendaraan dengan bendera partai politik.

"Sehingga dinilai kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan masa. Hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan Covid-19," jelasnya dilansir dari Antaranews.com.

Advertisement

Menurut Benni ini melanggar pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No. 23 tentang Pemerintahan Daerah. Ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ngeyel Tak Pakai Masker, 3.500 Orang di Jateng Terjaring Razia, Apa Sanksinya?

Selain itu, juga terkait PP No.21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Ditegaskan soal pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Advertisement

Benni Irwan menjelaskan tindak lanjut dari teguran Mendagri, Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat menyampaikan sanksi. Yakni berupa teguran tertulis sesuai dengan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Mendagri.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif