News
Jumat, 4 Juni 2010 - 18:22 WIB

Mendagri: pelajari perubahan PT

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu usulan perubahan ambang batas perolehan kursi di parlemen parliamentary threshold (PT) dari yang sebelumnya 2,5 persen menjadi lima persen.

“Saya belum bisa komentar mengenai usulan ini. Kita pelajari dulu. Kita pelajari mana yang baik untuk kepentingan bangsa,” katanya, di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Menurut Gamawan, pihaknya tidak dapat berkomentar lebih lanjut mengenai wacana ini karena belum ada pembahasan di tingkat pemerintah. Ia hanya mengatakan usulan ini akan dibahas bersama-sama dengan DPR.

Meskipun demikian, Gamawan menuturkan, semangat dalam undang-undang adalah untuk penyederhanaan jumlah partai. Namun, apakah caranya dengan menaikkan “parliamentary threshold” ataupun dengan cara lain, masih harus dikaji bersama-sama.

Sementara itu, usulan menaikkan “parliamentary threshold” menjadi lima persen ini mendapatkan respon yang beragam dari kalangan partai.

Advertisement

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, usulan meningkatkan persyaratan keterwakilan partai politik di parlemen menjadi lima persen masih ideal, dalam upaya penyederhanaan partai.

Ia mengatakan, meskipun persyaratan “parliamentary threshold” dinaikkan menjadi lima persen, tidak mengurangi kebebasan setiap warga negara Indonesia (WNI) untuk mendirikan partai politik maupun menjadi anggota parlemen.

Namun, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai gagasan menerapkan “parliamentary threshold” sebesar lima persen untuk kesertaan parpol dalam pemilu mendatang, terlalu tinggi dan bisa dianggap menghambat tumbuhnya demokrasi.

Advertisement

“Semangat untuk penyederhanaan parpol itu penting. Tetapi ‘parliamentary threshold’ lima persen juga menurut saya terlalu tinggi. Karena apapun, tidak boleh kemudian kita menghambat tumbuhnya demokrasi,” ujarnya, Kamis (3/6).

Pramono berpendapat, pemberlakuan syarat PT yang tinggi tidak akan memperbaiki apapun. PT ini hanya syarat supaya partai peserta pemilu tidak terlalu banyak sehingga konsolidasi demokrasi bisa terjadi.

ant/isw

Advertisement
Kata Kunci : Mendagri Perubahan PT
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif