News
Kamis, 18 Februari 2010 - 15:23 WIB

Mendagri: gubernur bisa beri sanksi bupati/walikota

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2010 maka gubernur memiliki kontrol yang lebih besar dan dapat memberikan sanksi bagi bupati dan walikota yang dinilai melanggar kebijakan pemerintah pusat.

“Jadi, PP ini tidak akan melepas kewenangan kabupaten/kota, (fungsi) cuma pengawasannya ada di gubernur, kan pemerintah pusat tidak mungkin mengawasi 524 kabupaten/kota,” katanya seusai pengumuman pemenang program Regional Champions di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta, Kamis (18/2).

Advertisement

PP No.19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Januari 2010.

Gamawan menjelaskan, selama berlakunya otonomi daerah, fungsi koordinasi antara gubernur dengan bupati dan wali kota kurang berjalan dengan baik.

Hal itu, disebabkan PP dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (otonomi daerah) belum ada.

Advertisement

“Selama ini gubernur mengeluh karena terkadang bupati dipanggil tidak datang untuk rapat koordinasi. Kita membuka peluang untuk gubernur memberi sanksi atas masalah ini dengan merujuk aturan-aturan lainnya,” ujarnya.

Gamawan mencontohkan, sanksi yang diberikan gubernur bisa berupa teguran, penangguhan cairnya anggaran hingga pemecatan.

“Awalnya bisa ditegur bupatinya dan tembuskan ke DPRD. Nanti DPRD akan mengundang bupati dan bisa menanyakan mengapa tidak hadir untuk berkoordinasi. Itu bisa merugikan kita, kalau bupati tidak datang dipanggil tiga kali, gubernur bisa saja menahan anggaran 2-3 bulan,” tuturnya.

Advertisement

Lebih lanjut Gamawan mengatakan, bupati dan wali kota bisa mendapatkan sanksi pemecatan jika dinilai melanggar sumpah jabatan dengan tidak mematuhi Undang-undang Otonomi Daerah yang diturunkan dalam bentuk PP No.19/2010 tersebut.

Gamawan menambahkan, dengan adanya PP No.19/2010, gubernur akan dilantik oleh Presiden bukan lagi oleh Menteri Dalam Negeri meski pun tetap dipilih langsung oleh masyarakat.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif