News
Selasa, 14 Februari 2017 - 19:40 WIB

Mendagri Bantah Hak Angket Ahok Politis

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Pool/Ramdani)

Mendagri enggan berkomentar banyak tentang hak angket “Ahok Gate”.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan menyebut hak angket yang diusulkan oleh empat fraksi DPR terkait status hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bermuatan politik.

Advertisement

Tjahjo menegaskan pemerintah tidak mempunyai hak untuk menanggapi hak angket yang digulirkan oleh empat fraksi di DPR. Menurutnya, itu merupakan ?urusan rumah tangga anggota dewan.

“?Saya berpikir positif saja, semua orang berhak tanya. Niat saya adalah untuk mengakomodir berbagai pikiran, salah satunya dari DPR,” kata Tjahjo yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/2/2017).

Dia mengungkapkan hingga saat ini belum ada kepala daerah yang tersangkut kasus hukum sampai diajukan hak angket oleh DPR. Sebelumnya hanya ada kepala daerah yang didemo oleh warganya karena tidak ditahan, itu pun karena tuntutan jaksa hanya 2 tahun.
?
?Empat fraksi yang menggulirkan hak angket adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Advertisement

Pengangkatan Ahok dinilai cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ahok Gate Kasus Ahok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif