News
Rabu, 9 Februari 2011 - 17:37 WIB

Mendagri akan bubarkan Ormas yang berlaku anarkis

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: Internet

Jakarta — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa ormas yang bertindak anarkis bisa dibubarkan. Hal tersebut jelas sudah diatur dalam Undang-undang.

Advertisement

“Iya, jadi itulah yang sekarang sedang kita dalami. Temuan-temuan seperti apa karena kita ambil tindakan harus berdasarkan fakta,” ujar Gamawan usai rapat bersama Menkum HAM, Menteri Agama, Jaksa Agung dan Kapolri tentang SKB 3 Menteri di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (9/2).

Menurut Gamawan pembubaran ormas anarkis diatur dalam pasal 13 UU Keormasan dan pasal 18-24 PP No 18 tahun 2006. Ormas akan dibubarkan jika melanggar ketertiban umum, menerima bantuan asing yang menghasut untuk melakukan kerusuhan dan sebagainya.

“Kita tengah mendalami itu semua,” jelasnya.

Advertisement

Apakah sudah ada pelarangan dari Mendagri ? “Belum, tapi ini akan kita dalami ada fakta-fakta dulu yah,” paparnya.

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ahmadiyah Rusuh
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif