News
Minggu, 25 Maret 2018 - 03:00 WIB

Mendag Tetapkan 9 Kota/Kabupaten dan 198 Pasar Tertib Ukur

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Predikat tertib ukur disematkan kepada 9 daerah dan 198 pasar di Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menetapkan sembilan Daerah Tertib Ukur (DTU) dan 198 Pasar Tertib Ukur (PTU) pada 2018 pada 90 kabupaten kota di wilayah kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML).

Advertisement

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hingga 2017 telah terbentuk 32 DTU atau sekitar enam persen dari 514 kabupaten kota di Indonesia, dan sebanyak 943 PTU di 34 provinsi atau sekitar 9,8 persen dari total 9.559 unit pasar tradisional di Indonesia.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi sembilan daerah dalam pembentukan DTU 2018 dan diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapannya dengan baik,” kata Enggartiasto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (24/3/2018).

Kesembilan daerah yang dicanangkan sebagai calon DTU 2018, yakni Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Advertisement

Selain itu juga Kota Ambon Provinsi Maluku, Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, dan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Mendag menambahkan jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan menjadi hal yang penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara makro.

“Secara tidak langsung, dampak ekonomi proses pengukuran sangat berpengaruh terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota,” kata Enggartiasto Lukita.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif