News
Selasa, 13 September 2022 - 04:27 WIB

Mencoba Bunuh Wartawan, Warga Pasuruan Diringkus Polisi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polres Pasuruan, Jawa Timur menangkap seorang pelaku percobaan pembunuhan terhadap seorang jurnalis, Senin (12/9/2022). (ANTARA/HO-Polres Pasuruan)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang pria di Pasuruan, Jawa Timur ditangkap polisi setelah mencoba membunuh seorang wartawan menggunakan racun.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu di Mapolres Pasuruan, Senin (12/9/2022), mengatakan pelaku berinisial RO itu mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus.

Advertisement

“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Ia mengatakan, yang menjadi target korbannya adalah jurnalis bernama M Sukron Adzim, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Pasuruan.

Advertisement

Ia mengatakan, yang menjadi target korbannya adalah jurnalis bernama M Sukron Adzim, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Pasuruan.

Baca Juga: Profil Muchdi Pr yang Disebut Hacker Bjorka sebagai Pembunuh Munir

“Motif dari pelaku berbuat nekat seperti itu dikarenakan ada rasa dendam kepada korban bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair ke dalam beberapa minuman,” kata dia.

Baca Juga: Takkan Ada Teguran, Polisi Jahat Langsung Dipecat

Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarga ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di Rumah Sakit Masitoh Bangil beberapa hari, dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.

Advertisement

“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur-angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” katanya.

Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Baca Juga: Mengintimidasi Wartawan, Sopir Ferdy Sambo Didemosi Satu Tahun

Advertisement

Kemudian tim resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif