News
Rabu, 15 Februari 2023 - 08:45 WIB

Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Ini Link Live Streaming untuk Nonton Sidang

Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bharada Richard Eliezer (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Sidang yang dijalani Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, selalu menjadi perhatian publik.

Meski menjadi eksekutor atau yang menembak korban Yosua, polisi 24 tahun berpangkat bharada bernama lengkap Richard Eliezer Pudihan Lumiu itu mendapat dukungan moral dari banyak pihak.

Advertisement

Dia dianggap berjasa karena berani jujur mengungkap fakta sejak penyidikan hingga persidangan. Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Elizer sebagai justice collaborator dalam kasus yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pemuda itu dengan pidana 12 tahun penjara. Sejumlah pihak, termasuk LPSK, menilai tuntutan itu terlalu tinggi.

Advertisement

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pemuda itu dengan pidana 12 tahun penjara. Sejumlah pihak, termasuk LPSK, menilai tuntutan itu terlalu tinggi.

Pagi ini, Rabu (15/2/2023), Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Publik menantikan putusan majelis hakim.

Sejumlah media menayangkan langsung secara streaming jalannya sidang vonis Eliezer. Masyarakat dapat menontonnya dari gawai.

Advertisement

https://www.youtube.com/watch?v=VYQ1FdSyA6U (KompasTV)

https://www.youtube.com/watch?v=-omUG92fHjs (Kumparan)

https://www.youtube.com/watch?v=rGinByx2yNI (Net)

Advertisement

https://www.youtube.com/watch?v=JN5XZ_0_WjY (MetroTV)

 

Eliezer menjadi terdakwa yang paling akhir divonis. Empat terdakwa lainnya sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman.

Advertisement

Mereka divonis dengan pidana yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ferdy Sambo divonis pidana mati pada Senin (13/2/2023). Sebelumnya JPU menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada hari yang sama saat Ferdy Sambo divonis. Sebelumnya dia dituntut pidana delapan tahun penjara.

Sopir pribadi mereka, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara pada Selasa (14/2/2023). Sebelumnya JPU menuntutnya delapan tahun penjara.

Sementara anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama saat Kuat Ma’ruf divonis. Sebelumnya dia dituntut delapan tahun penjara. Giliran Richard Elizer yang divonis hari ini.

Baca Juga

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif