News
Senin, 23 Agustus 2021 - 09:36 WIB

Menanti Vonis Juliari Batubara Hari Ini, KPK Yakin Hakim Kabulkan Tuntutan JPU

Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Mensos, Juliari P Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Sosial, Juiari Peter Batubara, Senin (22/8/2021). Juliari merupakan terdakwa kasus suap pengandaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek.

“Senin, 23 Agustus 2021, agenda persidangan terdakwa Juliardi Batubara adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim,” kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, dikutip Senin.

Advertisement

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap Juliari dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ali mengatakan KPK yakin bahwa hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Ali terpisah.

Baca Juga: Mengaku Salah dan Minta Maaf, Anak Buah Juliari Batubara Menangis di Persidangan

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Advertisement

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,”kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).

Jaksa menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. JPU mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Mereka juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif