Muh Khodiq Duhri | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala. Peraturan baru itu diterbitkan setelah terjadi polemik kumandang azan dari pengeras suara atau toa masjid di Jakarta yang dianggap mengganggu kenyamanan sebagian masyarakat.