News
Senin, 21 Februari 2022 - 15:11 WIB

Menanti Tuah SE Kemenag Soal Aturan Baru Penggunaan Toa Masjid

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE terkait aturan baru penggunaan toa di masjid dan musala. SE itu diterbitkan setelah terjadi polemik terkait pengumandangan azan dari toa masjid yang dianggap mengganggu kenyamanan sebagian masyarakat.

  Muh Khodiq Duhri   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeras suara masjid. (hinduexcistence.org)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala. Peraturan baru itu diterbitkan setelah terjadi polemik kumandang azan dari pengeras suara atau toa masjid di Jakarta yang dianggap mengganggu kenyamanan sebagian masyarakat.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif