News
Sabtu, 9 April 2022 - 09:41 WIB

Menaker Tegaskan Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait ketentuan pembuatan kartu kuning pekerja di Jakarta, Sabtu (19/6/2021). (Antara/HO)

Solopos.com, JAKARTA – Menjelang Lebaran 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya atau THR tahun ini kembali pada peraturan sebelumnya. Menurutnya, THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

“Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” katanya, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (9/4/2022).

Advertisement

Lebih lanjut, Menaker menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus karyawan tetap. Ia pun memerinci pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.

Baca juga: Solopos Hari Ini: Waspada Modus Kemplang THR

Advertisement

Baca juga: Solopos Hari Ini: Waspada Modus Kemplang THR

Secara khusus, Ida meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” urai Menaker.

Advertisement

Baca juga: Jokowi Beri Jabatan Baru Luhut Pandjaitan, Ini Sederet Jabatannya

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. “Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal memberi sanksi administratif secara bertahap kepada pengusaha yang terlambat atau enggan membayar THR 2022. Sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Advertisement

Denda Sebesar 5 Persen

Adapun, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan denda sebesar 5 persen dari keseluruhan nilai THR bagi pengusaha yang terlambat membayarkan kewajibannya. Amanat itu tertuang pada pasal 62 ayat 1 dan 2 dari PP tersebut.

Baca juga: Mayoritas Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan Hari Ini Termasuk Soloraya

“Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” tulis PP No. 36 Tahun 2021 dikutip Jumat (8/4/2022).

Advertisement

Adapun pengenaan denda itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh mereka tahun ini. Menaker Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak membiarkan pengusaha mencicil THR jelang Lebaran 2022.

Baca juga: Total Kerugian hingga Rp97 Miliar, Siapa Dalang Robot Trading DNA Pro?

“Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,” kata Mirah dalam siaran pers, Rabu (30/3/2022).

Berita ini telah tayang di bisnis.com dengan judul No Cicil! Menaker: Pembayaran THR Tahun Ini Harus Kontan dan Awas! Pengusaha Telat Bayar THR 2022, Kena Denda 5 Persen

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif