News
Minggu, 1 Desember 2019 - 16:26 WIB

Menag Mau Atur Majelis Taklim, Muhammadiyah Peringatkan Pemerintah

Newswire  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meladeni wawancara seusai peresmian peresmian Gedung C, Gedung D, dan lahan parkir baru RS PKU Muhammadiyah Solo, Sabtu (8/12/2018). (Solopos-Arif Fajar)

Solopos.com, JOGJA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir berharap pemerintah tidak terlalu jauh mengatur kegiatan keagamaan. Contohnya pengaturan majelis taklim melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29/2019 tentang Majelis Taklim.

"Kalau serba diatur pemerintah secara detail atau berlebihan nanti aktivitas sosial lainnya seperti gotong-royong dan aktivitas sosial di masyarakat luas maupun kegiatan keagamaan lainnya harus diatur pula seperti itu. Tidak boleh ada diskriminasi khusus pada kegiatan keagamaan di lingkungan umat Islam seperti majelis taklim," kata Haedar Nashir melalui keterangan tertulis di Jogja, Minggu (1/12/2019).

Advertisement

Menurut Haedar, kegiatan keagamaan di ranah umat seperti majelis taklim justru dapat menghidupkan spirit keislaman yang tinggi dan sangat positif untuk menanamkan, memahamkan, dan mengamalkan Islam dengan baik dan benar.

"Soal perbedaan paham dan pandangan sejak dulu sering terjadi, yang paling penting kembangkan dialog agar masing-masing tidak ekstrem atau ghuluw dalam beragama dan tidak menimbulkan konflik keagamaan sesama umat beragama," kata dia.

Advertisement

"Soal perbedaan paham dan pandangan sejak dulu sering terjadi, yang paling penting kembangkan dialog agar masing-masing tidak ekstrem atau ghuluw dalam beragama dan tidak menimbulkan konflik keagamaan sesama umat beragama," kata dia.

Haedar melanjutkan jika ada aktivitas yang menyimpang, pemerintah dapat melakukan pendekatan hukum dan ketertiban sosial yang berlaku. Menurutnya pemerintah tidak perlu menggunakan aturan yang terlalu jauh dan bersifat generalisasi.

Sayap FPI Klaim Rizieq Ulama yang Dicintai Rakyat, Netizen Tak Terima

Advertisement

"Jika hal itu terjadi dimungkinkan akan memunculkan konflik kepentingan dan gesekan paham keagamaan yang melibatkan otoritas negara atau institusi pemerintah. Semuanya perlu keseksamaan dan kearifan," kata Haedar.

Tuntut Rizieq Dipulangkan, Sayap FPI: Pemerintah Gagal Lindungi Ulama yang Dicintai Rakyat

Dalam hal usaha mencegah radikalisme atau ekstrimisme, ketentuan perundangan di Indonesia sudah lebih dari cukup. Haedar meminta ketentuan jangan terlalu jauh mengatur aktivitas umat beragama.

Advertisement

"Kita sungguh tidak setuju dan menolak segala bentuk radikalisme yang mengarah pada ekstrimisme dan membenarkan kekerasan atas nama apapun dan oleh siapapun. Namun semuanya perlu dasar pemikiran, rujukan, cakupan, dan langkah tentang radikalisme yang objektif, komprehensif, serta tidak parsial dan diskriminatif," kata Haedar.

Jelang Reuni 212, Massa Berkuda Bergerak ke Jakarta

Haedar juga berpesan agar para pejabat publik jangan mudah mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada stigma atas kasus terbatas untuk digeneralisasi. Karenanya perlu dilakukan dialog dengan semua komponen bangsa demi kepentingan ke depan dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan yang lebih baik.

Advertisement

"Lagi pula jangan menggeneralisasi dan menjadikan umat Islam sebagai sasaran deradikalisasi secara sepihak, diskriminasi, dan dengan aturan yang monolitik seolah umat mayoritas ini menjadi sumber radikalisme dan ekstrimisme," kata Haedar.

Peserta Reuni 212 Mulai Berdatangan, Netizen: Ada yang Naik Unta Gak?

Indonesia setelah reformasi sudah masuk era demokrasi, maka jangan dibawa lagi ke masa lalu yang serba diatur berlebihan, apalagi pengaturannya secara sepihak dan cenderung diskriminatif.

"Tentu di era kebebasan ini semua pihak jangan pula menyalahgunakan demokrasi untuk segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum, agama, moral, dan ketertiban sosial. Termasuk jangan mengembangkan paham dan ideologi apapun yang ekstrem, intoleran, dan membenarkan kebencian, permusuhan, kekerasan, serta bertentangan dengan konstitusi dasar, ideologi, dan hukum negara yang sah di Republik Indonesia," kata Haedar.

Semuanya, kata dia, harus merujuk pada nilai dasar Pancasila serta berbasis nilai utama agama dan kebudayaan luhur bangsa yang membawa kedamaian, ketertiban, kemaslahatan, dan kemajuan hidup bersama.

"Majelis Taklim maupun aktivitas keagamaan lainnya tentu harus tetap dalam spirit keislaman yang mendamaikan, mencerdaskan, memajukan, dan mencerahkan kehidupan sehingga menjadi wahana dakwah yang rahmatan lilalamin," kata Haedar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif