News
Rabu, 24 April 2019 - 15:40 WIB

Menag Lukman Hakim Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan oleh KPK.

Lukman Hakim sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi Romahurmuziy terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Rabu (24/4/2019).

Advertisement

Surat tersebut disampaikan oleh Staf Menteri Agama yang ditujukan langsung kepada penyidik KPK. Dalam surat itu, alasan ketidakhadiran Menag Lukman karena tengah berada di Bandung untuk suatu kegiatan.

“Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (24/4/2019).

Advertisement

“Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (24/4/2019).

Menurut Febri, KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan Menag Lukman sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

Namun, Febri belum menjelaskan secara pasti kapan penjadwalan ulang terhadap Menag Lukman.

Advertisement

“Hari ini Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang,” katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Dalam proses penyeledikan beberapa waktu lalu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag Lukman dan menyita uang senilai Rp180 juta dan US$30.000. 

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus pengisian jabatan di Kemenag. Dugaan itu mencuat lantaran tim penyelidik saat itu menemukan uang lain tetapi tak disita lantaran diduga bagian dari honor sang menteri.

Advertisement

Dalam perkara ini, Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. 

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif