News
Kamis, 24 Februari 2022 - 18:02 WIB

Menag Bantah Bandingkan Azan dengan Suara Anjing, Hanya Memberi Contoh

Sholahuddin Al Ayyubi  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Istimewa/Dokumentasi kemenag.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dirinya membandingkan suara azan dengan gonggongan suara anjing terkait surat edarannya soal pengaturan pengeras suara di masjid.

Yaqut mengatakan, pernyataannya tersebut bukan membandingkan tetapi mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara azan baik di masjid maupun musala agar harmonisasi antarumat beragama berjalan dengan baik di Indonesia.

Advertisement

“Saya sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing tapi saya sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tutur Yaqut kepada Bisnis seperti dikutip Solopos.com, di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Benarkah Suara Azan Mengganggu Ketenangan?

Secara terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar mengemukakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungannya ke Pekanbaru menjelaskan, bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Advertisement

Menurut Thohib perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh yang sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal, yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya.

Baca Juga: Suara Azan di Jakarta Disorot Media Asing, Bagaimana Aturannya di Arab?

Advertisement

Menteri Agama, menurut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, hal itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Dia menjelaskan, edaran yang diterbitkan Menteri Agama hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 desibel.

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Hal itu sudah ada pada pedoman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sejak tahun 1978.

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada itu yang namanya pelarangan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif