News
Kamis, 26 Mei 2022 - 14:23 WIB

Memprihatinkan, Belum Banyak Mahasiswa Hukum Baca Putusan Peradilan

Bc  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kuliah umum bersama Mahkamah Konstitusi (MK) tema "Mahkamah Konstitusi Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia", Rabu (25/5/22). (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melaksanakan kuliah umum bersama Mahkamah Konstitusi (MK) tema “Mahkamah Konstitusi Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia”, Rabu (25/5/22) secara blended (luring dan daring) melalui zoom yang dipusatkan di Ruang Seminar Lantai VII Gedung Induk Siti Walidah UMS.

Kuliah Umum ini menghadirkan dua hakim konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra dan Dr. Suhartoyo, serta mantan Ketua KY yang juga Kaprodi Magister Hukum UMS, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari.

Advertisement

Wakil Rektor IV, Prof. EM Sutrisna, dalam sambutannya menyampaikan, pada kegiatan ini mahasiswa dapat secara langsung bertanya dan berdiskusi dengan para pakar, berkenaan dengan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau selama ini dapet dari dosen sekarang dapet dari para pakarnya,” ujar EM Sutrisna dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Kamis (26/5/2022).

Advertisement

“Kalau selama ini dapet dari dosen sekarang dapet dari para pakarnya,” ujar EM Sutrisna dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Kamis (26/5/2022).

Aidul Fitriciada dalam pemaparannya menanggapi adanya jarak antara sebagian umat Islam dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dia mengatakan, sebenarnya konstitusi modern pertama di dunia terjadi pada tahun 622 antara muslim, Yahudi dan musyrikin yang dikenal dengan piagam Madinah. Dia juga menyampaikan bahwa sistem hukum yang dibangun di Indonesia ini pada dasarnya berbasis pada ajaran Islam dan tradisi Islam.

“Demokrasi di Amerika itu sangat berutang banyak pada pemikiran Ibn Tufayl’s,” ujar Aidul.

Advertisement

Sedangkan Saldi Isra dalam materinya menyampaikan keprihatinannya karena mahasiswa hukum saat ini masih banyak yang belum membaca putusan-putusan peradilan terkhusus putusan-putusan yang menjadi sorotan publik. Hal ini yang seharusnya ditekankan oleh tiap-tiap Fakultas Hukum dalam mendidik mahasiswanya.

Ia juga sampaikan rasa prihatinnya melihat bagaimana mahasiswa Fakultas Hukum saat ini yang bahkan tidak tertarik untuk membaca putusan-putusan hukum semisal putusan MK terkait dengan persoalan KPK yang pada beberapa waktu lalu yang sempat mengguncangkan Indonesia.

Baca Juga: Apa Kabar Universitas Muhammadiyah Karanganyar? Ini Progresnya

Advertisement

“Putusan yang begitu diperbincangkan itu mahasiswa hukum tidak tertarik membacanya, ini keprihatinan. Kita sebagai dosen harus memaksa mahasiswanya membaca putusan-putusan peradilan,” ujar Saldi.

Padahal, saat ini semua sarana sangat tersedia untuk membaca putusan-putusan tersebut.

“Sekarang semua fasilitas tersedia, begitu vonis dijatuhkan hasilnya bisa dibaca. Ini penting agar mahasiswa punya pemahaman yang baik tentang hukum,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif