News
Kamis, 20 Oktober 2011 - 18:25 WIB

Membolos dan pesta Miras, 10 pelajar diringkus polisi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DIPERIKSA -- Para pelajar yang tertangkap tengah membolos dan pesta Miras diperiksa di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (20/10/2011). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com) – Sebanyak 10 pelajar SMA terjaring razia polisi saat pesta minuman keras (Miras) jenis ciu, di belakang warung jamu Dinda, Tunggul Sari, Pajang, Laweyan, Solo, Kamis (20/10/2011) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan pelajar tersebut, polisi menyita satu liter botol minuman air mineral yang berisi ciu, dua bungkus rokok serta satu korek api.

DIPERIKSA -- Para pelajar yang tertangkap tengah membolos dan pesta Miras diperiksa di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (20/10/2011). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Advertisement
Kanit Reskrim Polsek Laweyan, AKP Waliyana, mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Subagyo, menyatakan puluhan pelajar dari empat SMA masing-masing dari Solo dan Sukoharjo itu diketahui sedang nongkrong di sekitar bendungan sungai dekat lokasi. Mereka secara ramai-ramai pesta Miras jenis ciu. Diduga puluhan pelajar itu sengaja tidak masuk sekolah dan berkumpul di lokasi itu.

“Sekitar ada 20-an lebih pelajar yang sengaja mbolos sekolah. Mereka mangkal di sekitar warung jamu tersebut. Saat petugas datang, puluhan pelajar berhamburan lari ke perkampungan sekitar lokasi, yang kami amankan ada 10 pelajar,” ujar AKP Waliyana yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, saat ditemui wartawan di Mapolsek Laweyan.

Setelah penangkapan tersebut, 10 pelajar terdiri dari dua ABG perempuan dan delapan ABG laki-laki itu digelandang ke Mapolsek Laweyan. Mereka kemudian mendapat pembinaan dari polisi. “Tidak hanya itu, kami juga memanggil orangtua masing-masing pelajar agar sekaligus mendapat pembinaan,” ungkap Waliyana.

Advertisement

Tindakan selanjutnya, kata Waliyana, menyerahkan 10 pelajar itu kepada masing-masing sekolah. Setiap pelajar yang tertangkap juga harus membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Karena berstatus pelajar maka belum dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring), namun jika diketahui melakukan perbuatan serupa, maka petugas tidak segan-segan untuk menindak tegas lagi. Penangkapan ini guna memberi efek jera terhadap pelajar yang diketahui sering pesta Miras,” tegas Waliyana.

m98

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif