News
Selasa, 14 Maret 2023 - 19:23 WIB

Membayar ke Calo, Warga Rusia Rodion Kryinin Berubah Nama jadi Nur Rudi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sandro Bobby Raymon Limbong (dua kiri) dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai Gilang Danurdara (dua kanan) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (10/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang warga asal Rusia Rodion Kryinin, 37, membeli kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dari seorang calo dan berganti nama menjadi Alexander Nur Rudi.

Untuk bisa berganti nama menjadi Alexander Nur Rudi itu, Rodion Kryinin membayar Rp31 juta kepada sang calo.

Advertisement

Upaya Rodion Kryinin itu gagal. Ia ditangkap aparat Polda Bali dan kini menyandang status sebagai tersangka pemalsuan identitas.

Alasan Rodion Kryinin memilih tinggal di Indonesia karena menghindari perang Rusia versus Ukraina.

Advertisement

Alasan Rodion Kryinin memilih tinggal di Indonesia karena menghindari perang Rusia versus Ukraina.

Rodion Kryinin membeli KTP untuk memudahkan segala urusan selama menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal.

“Untuk sementara baru satu jadi tersangka, yang satu masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Selasa (14/3/2023).

Advertisement

“Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama RK warga negara Ukraina, terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu,” kata Satake Bayu seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Tersangka Rodion Kryinin ditahan di rumah tahanan Polda Bali, setelah sebelumnya ditahan di rumah detensi Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar.

Rodion Kryinin terancam hukuman penjara maksimal enam tahun karena diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan identitas.

Advertisement

Rodion Kryinin tak sendiri. Ada seorang Rusia lainnya berinisial MZN juga diduga memalsukan dokumen dalam pengurusan KTP memakai jasa calo.

MZN membayar Rp15 juta untuk mengurus KTP di Kota Denpasar.

Untuk mengusut kasus dua warga Rusia itu, Kejaksaan Tinggi Bali dan Polda Bali berbagi peran.

Advertisement

Polda Bali fokus menangani dua WNA yang diduga melakukan tindak pidana, sementara pihak Kejaksaan Tinggi Bali mengurus pihak-pihak yang membantu dua WNA mengurus dokumen berupa KTP dan KK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif