News
Rabu, 21 Juni 2023 - 23:36 WIB

Memalukan! Pegawai KPK Pungli Tahanan, Nominal Lebih dari Rp4 Miliar

Newswire  /  Dany Saputra  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — KPK mengakui ada pungutan liar yang dilakukan pegawai di lembaga antirasuah itu kepada para tahanan dengan nominal lebih dari Rp4 miliar.

KPK memastikan mencopot seluruh pegawai yang terlibat dalam pungli terhadap tersangka korupsi tersebut.

Advertisement

“Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Cahya mengatakan pencopotan para pegawai tersebut dari tugas dan jabatan adalah untuk mempermudah pemeriksaan dan tidak mengganggu kegiatan rutan apabila para pihak tersebut dipanggil untuk diperiksa.

Advertisement

Cahya mengatakan pencopotan para pegawai tersebut dari tugas dan jabatan adalah untuk mempermudah pemeriksaan dan tidak mengganggu kegiatan rutan apabila para pihak tersebut dipanggil untuk diperiksa.

Pencopotan dilakukan agar para pegawai itu bisa fokus pada pemeriksaan dan proses hukum yang berlangsung.

Cahya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa orang yang terlibat dalam tindak pidana pungli tersebut maupun berapa orang yang telah diperiksa.

Advertisement

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di Rutan KPK.

Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Advertisement

“Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya,” tutur Albertina.

Ia menegaskan Dewan Pengawas KPK bersungguh-sungguh menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.

Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

Advertisement

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

“Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,” ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman menyebut temuan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar harus diusut tuntas.

“Pungli ini harus diusut sampai tuntas. Tidak hanya kepada mereka-mereka yang menerima uang, tetapi saya melihat ini ada beberapa track yang harus dilalui,” ujar Zaenur, Rabu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif