News
Jumat, 22 Januari 2010 - 21:50 WIB

Mega Bintang: Penanganan kasus hukum di Solo jalan di tempat

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi di Solo yang telah diproses oleh aparat penegak hukum namun hingga saat ini belum tuntas.

Advokat LBH Mega Bintang, Budi Kuswanto SH mengatakan, salah satu kasus yang disoroti adalah kasus videotron. “Terakhir pihak Kejaksaan mengatakan jika masih menunggu audit dari BPK,” papar Budi saat dihubungi Espos, Jumat (22/1).

Advertisement

Dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kroscek ke BPK Jateng mengenai permohonan audit dari kejaksaan. Budi mengatakan, pihak kejaksaan memang telah melayangkan surat permohonan audit untuk kasus videotron.

Namun, lanjut dia, pihak BPK menyatakan jika data yang diberikan belum lengkap dan tidak pernah ada inisiatif melakukan gelar perkara. “Auditnya kan investigatif, maka perlu gelar perkara. Memang BPK mengakui jika kekurangan personel,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Budi, pihak BPK mendapatkan kabar jika kasus itu pernah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Seharusnya, lanjut dia, pihak kejaksaan menanyakan audit ke BPKP agar kerugian negara dapat segera diketahui.

Advertisement

LBH Mega Bintang juga menyoroti hal lainnya yaitu kasus bantuan APBD 2007 untuk Persis. Dia mengatakan, pihaknya sempat datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi mengatakan, pihaknya berharap KPK dapat melakukan supervisi kasus itu yang saat ini ditangani Poltabes Solo.

“Kami berharap ada supervisi dan pihak KPK menyatakan akan mempertimbangkannya,” kata dia.

Di sisi lain, Budi mengatakan, pihaknya juga menyoroti soal laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dalam APBD 2008 yang hasilnya dikeluarkan April 2009. dalam LHP itu, kata dia, diketahui adanya selisih aset daerah yang data pendukungnya tidak jelas hingga mencapai Rp 1 trilyun.

Advertisement

Selain itu, imbuh dia, saldo kas daerah juga ada yang diatasnamakan oleh perseorangan dan hal itu melanggar aturan yang ada. Dia mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan hal itu ke DPRD Solo.

“Kami akan tanyakan hal itu ke depan. Ada saldo kas daerah atas nama perseorangan yaitu dalam LHP inisialnya Drs A,” ungkap Budi.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif